Hari, Tanggal

Kamis, 19 Mei 2022

Waktu

14:00 WIB

Tempat

District 8 SCBD, Prosperity Tower, Lantai 18 A/J, Jl Senopati Raya, Senayan,
Jakarta Selatan

Agenda

  1. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) menggunakan Laporan Keuangan paling cepat per 31 Desember 2021 kepada para pemegang saham melalui Penawaran Umum Terbatas I (“PUT I”) termasuk penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yaitu dengan cara inbreng tanah menggunakan Laporan Penilaian Aset paling cepat 31 Desember 2021.
  2. Persetujuan untuk mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan setelah selesainya proses PMHMETD.
  3. Pemberian kuasa-kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan akibat PMHMETD.
  4. Persetujuan penggunaan dana PUT I PT Perintis Triniti Properti Tbk yaitu untuk pembayaran kepada Pihak-Pihak Terafiliasi, transaksi pengambilalihan aset yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng), serta untuk modal kerja Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal.

DH

Sumber:
Sumber #1
TRIN - PT. Perintis Triniti Properti Tbk

Rp 123

-3 (-2,44%)