Hari, Tanggal

Rabu, 8 Juni 2022

Tempat

Soehanna Hall, The Energy Building – 2
nd Floor, SCBD Lot 11 A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan

Waktu

14:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2021 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
  4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
  5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
  6. Persetujuan untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

 RUPSLB

  1. Persetujuan atas pembatalan pelaksanaan penambahan modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang telah diputuskan dalam RUPSLB tanggal 17 Juni 2021.
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”), termasuk: (i) persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Modal; dan (ii) persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas dalam rangka penambahan modal Perseroan dengan mekanisme HMETD dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran Saham Baru melalui HMETD tersebut.

DH

Sumber:
Sumber #1
TOBA - PT. TBS Energi Utama Tbk

Rp 250

-2 (-0,80%)