Hari, Tanggal

Rabu, 15 Juni 2022

Tempat

Thamrin Nine Ballroom, Chubb Square, Thamrin Nine, Lantai GF, Jl. MH Thamrin No.10, RT.14/RW.20, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230

Waktu

09:30 WIB

Agenda

RUPST

  1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
  3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum;
  4. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya;
  5. Penetapan gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2022 bagi Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

 RUPSLB

  1. Persetujuan untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau masyarakat dengan nilai lebih dari 20% ekuitas dan/atau 50% dari Aset Perseroan maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan, baik melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi).
  2. Persertujuan untuk memberikan penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau masyarakat, melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi).
  3. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha baru Perseroan sekaligus penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Stastistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

DH

Sumber:
Sumber #1
WMUU - PT. Widodo Makmur Unggas Tbk

Rp 10

0 (0%)