Hari, Tanggal

Kamis, 30 Juni 2022

Tempat

Bakrie Tower Lantai 36,
Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta

Waktu

14:00 WIB

Jadwal acara

RUPST

  1. Persetujuan Laporan Tahunan 2021 yang antara lain memuat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
  3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2022;
  4. Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk mereviu atau mengaudit periode-periode lainnya dalam tahun buku 2022.

 RUPSLB

  1. Persetujuan untuk Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan penerbitan saham baru Seri B yang memiliki nilai nominal Rp.50 (lima puluh Rupiah) per lembar saham yang akan dikeluarkan dari portepel, sebanyak maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal yang disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar Perseroan, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan memperhatikan dilusi yang lebih kecil bagi Pemegang Saham Minoritas.
  2. Persetujuan perubahan struktur modal dasar Perseroan dari komposisi saat ini yang terdiri dari saham dengan satu nilai nominal yaitu Rp.100 (seratus Rupiah) per lembar saham menjadi sahamsaham dengan nilai nominal berbeda yang terdiri dari saham Seri A dengan nilai nominal Rp.100 (seratus Rupiah) per lembar saham dan saham Seri B dengan nilai nominal Rp 50 (lima puluh Rupiah) per lembar saham (saham-saham yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD), dimana saham Seri B memiliki hak yang sama dengan saham Seri A yang sudah beredar di Perseroan.
  3. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD ini, termasuk tapi tidak terbatas untuk menyatakan / menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan / atau menyusun kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan atau pembaharuannya, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DH

Sumber:
Sumber #1
DEWA - PT. Darma Henwa Tbk

Rp 61

-2 (-3,00%)