Hari, Tanggal

Selasa, 12 Juli 2022

Tempat

PT Smartfren Telecom Tbk, Ruang Auditorium Lantai 3 Jl. H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat 10340

Waktu

14:00 WIB

Agenda

RUPS

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tersebut.
  2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut.
  4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
  5. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022.
  6. Laporan pertanggung-jawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.

RUPSLB

  1. Persetujuan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan) dengan merujuk kepada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
  2. Persetujuan terhadap rencana Perseroan melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  3. Persetujuan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak-lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini.
  4. Persetujuan atas rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99%, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  5. Persetujuan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk dan atas nama Perseroan terkait dengan pelaksanaan persetujuan RUPSLB terhadap agenda sebagaimana disebutkan di atas.

DH

Sumber:
Sumber #1
FREN - PT. Smartfren Telecom Tbk

Rp 50

0 (0%)