Hari, Tanggal

Jumat, 9 Juni 2023

Tempat

Jl. MT Haryono Kav No.10A, Jakarta Timur Gedung Waskita Heritage Auditorium Lt. 11

Waktu

13:30 WIB

Agenda

  1. Persetujuan implementasi atas Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 (“Perjanjian Perdamaian”) yang termasuk ke dalam Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”);
  2. Persetujuan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) kepada kreditur golongan Tranche C (“Konversi OWK”) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
  3. Persetujuan Konversi Utang Perseroan menjadi Ekuitas kepada kreditur tertentu (“Konversi Ekuitas”) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
  4. Persetujuan hasil perhitungan nilai saham melalui metode perhitungan Volume Weighted Average Price (“VWAP”) selama 45 (empat puluh lima) hari bursa terhitung sejak suspensi perdagangan saham Perseroan dibuka yaitu pada tanggal 17 Maret 2023 sebagai nilai saham untuk Konversi Ekuitas dan Konversi OWK;
  5. Persetujuan penambahan klasifikasi saham preferen seri A dan perubahan terhadap klasifikasi 1 (satu) lembar saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WSKT”) menjadi saham preferen seri A dengan memberikan kewenangan istimewa kepada WSKT atas kepemilikan saham seri A, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian;
  6. Persetujuan perubahan jenis seri saham biasa Perseroan yang saat ini dimiliki WSKT, masyarakat, Koperasi WSKT, dan treasury menjadi saham seri B;
  7. Persetujuan penerbitan saham baru, yaitu saham biasa seri C, dengan nominal saham per lembarnya ialah sebesar nilai perhitungan VWAP 45 (empat puluh lima) hari. Saham seri C merupakan saham baru yang akan diterbitkan sebagai pelaksanaan hasil Konversi Ekuitas;
  8. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan nilai nominal per lembar saham yang tercatat dalam Anggaran Dasar Perseroan atas saham baru seri C dengan berdasarkan hasil perhitungan VWAP 45 hari;
  9. Persetujuan Peningkatan Modal Dasar dan Disetor Perseroan Tanpa Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) melalui penerbitan seri saham baru dalam rangka implementasi atas ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian;
  10. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

DH

WSBP - PT. Waskita Beton Precast Tbk

Rp 16

-1 (-6,00%)