Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.: KSEI-3367/DIR/0923 tanggal 27 September 2023 perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-18, ke-19, ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 29 September 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)