Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) Peng–SPT–00014/BEI.PP3/07-2020 tanggal 2 Juli 2020, Peng-SPT-00006/BEI.PP3/04-2022 tanggal 7 April 2022, Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 tanggal 19 Juli 2022 dengan perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Leyand International Tbk. (LAPD) serta mempertimbangan telah dipenuhinya dasar atas dilakukannya Suspensi, maka Bursa mencabut Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Leyand International Tbk. (LAPD) di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

DH

LAPD - PT. Leyand International Tbk

Rp 9

+1 (+13,00%)