Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)