Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL), dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (NIKL) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

NIKL - PT. Pelat Timah Nusantara Tbk

Rp 496

+40 (+9,00%)