Hari, Tanggal

Jumat, 24 Maret 2017

Tempat

Ballroom 3&5, Lantai 2
The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E1.1 No.1
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12950

Waktu

14:00 WIB 

Agenda

  1. Pengajuan Laporan Tahunan (termasuk Laporan Keuangan dan laporan pengawasan oleh Dewan Komisaris) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
  2. Pemberian persetujuan atas Laporan Tahunan serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
  3. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
  4. Menyetujui perubahan pada susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Menetapkan besarnya gaji serta jenis dan besarnya tunjangan untuk Direksi, dan besarnya honorarium serta jenis dan besarnya tunjangan untuk Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 serta menetapkan besarnya bonus untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perseroan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, akan tetapi dibayarkan dalam tahun buku 2017.
  6. Menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
  7. Pemberian pertanggung jawaban atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bank BTPN Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2016 Dengan Jumlah Pokok Sebesar Rp 1 triliun
  8. Mengukuhkan kembali keputusan mengenai Program Pemberian Hak Opsi Saham Kepada Karyawan Dan Manajemen Perseroan (Program MESOP) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 26 Maret 2015 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 29 April 2016 dan menyerahkan kewenangan serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan perbuatan apapun untuk dan dalam rangka melaksanakan Program MESOP, antara lain (tetapi tidak terbatas) dari waktu ke waktu menambah atau meningkatkan besarnya modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sesuai dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut di atas. Dewan Komisaris untuk menambah besarnya modal Perseroan adalah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  9. Mengukuhkan kembali keputusan mengenai Program Pemberian Opsi Saham Kepada Karyawan Perseroan (Program ESOP) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 29 April 2016 dan menyerahkan kewenangan serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan perbuatan apapun untuk dan dalam rangka melaksanakan Program ESOP, antara lain (tetapi tidak terbatas) dari waktu ke waktu menambah atau meningkatkan besarnya modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sesuai dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut di atas.
BTPN - PT. Bank BTPN Tbk

Rp 2.480

+30 (+1,00%)