Hari, Tanggal

Senin, 15 Mei 2017

Tempat

Ruang Auditorium
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Lantai GF
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Waktu

10:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
  2. Persetujuan atas penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2016.
  3. Penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2017.
  4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

RUPSLB:

  1. Menyetujui penerbitan surat utang (Notes) berdenominasi Dollar Amerika Serikat dalam jumlah sebesarbesarnya USD300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) dengan bunga tetap dan akan jatuh tempo pada tahun 2024 atau jangka waktu lain yang disepakati para pihak, dengan perkiraan nilai lebih dari 50 (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, yang akan diterbitkan secara langsung oleh Perseroan atau diterbitkan melalui anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki Perseroan (Penerbit) dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-ST) yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 (Peraturan No. IX.E.2).
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan dan/atau anak-anak perusahaan Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan termasuk pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan dan/atau untuk memberikan persetujuan, dalam kapasitas Perseroan sebagai pemegang saham, kepada anak-anak perusahaan Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan anak-anak perusahaan Perseroan termasuk pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh anak-anak perusahaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau hutang Penerbit dan/atau pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka atau terkait dengan Notes (Penjaminan Notes).
  3. Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan.
  4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
SOCI - PT. Soechi Lines Tbk

Rp 166

+1 (+1,00%)