Hari, Tanggal

Selasa, 23 Mei 2017

Tempat

Meeting Room 1 
Sheraton Grand Gandaria City Hotel 
Jl Sultan Iskandar Muda 
Jakarta 12240

Waktu

15:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto dan persetujuan atas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
  3. Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
  5. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas II Perseroan dan Waran Seri I Perseroan.

RUPSLB:

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan surat hutang dalam bentuk surat hutang luar negeri (notes) dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan diterbitkan oleh entitas anak Perseroan yang dimiliki seluruhnya secara langsung atau tidak langsung oleh Perseroan, dan akan dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
SUPR - PT. Solusi Tunas Pratama Tbk

Rp 0

0 (0%)