PT. Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk membuka penghentian sementara Perdagangan Efek PT. Multi Prima Sejahtera Tbk (LPIN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi 1 Perdagangan Efek pada hari Selasa tanggal 25 April 2017.

Dengan demikian, sejak tanggal 25 April 2017, Efek tersebut dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.

LPIN - PT. Multi Prima Sejahtera Tbk

Rp 300

-10 (-3,23%)