Merujuk surat PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. ("Perseroan") Nomor: 002/VII/DIR/17/JKS tanggal 18 Juli 2017 perihal Penjelasan atas Volatilitas, yang di dalamnya terdapat informasi bahwa perseron telah kehilangan kontrak kerja sama pabrik dan distributor yang menyebabkan perseroan belum melakukan produksi sampai dengan tanggal 18 Juli 2017, dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur,wajar dan efisien,Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan hari Rabu, 19 Juli 2017 hingga pengumuman lebih lanjut.

Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

JKSW - PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk

Rp 0

0 (0%)