Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT  Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) pada perdagangan tanggal 18 Agustus 2017.

Penghentian sementara perdagangan Saham MKNT tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham MKNT.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

MKNT - PT. Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

Rp 2

-1 (-50,00%)