Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT. Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017.

Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

Tindakan

Tanggal

Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa

Efektif Delisting

19 Oktober 2017

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

CPGT - PT. Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk

Rp 0

-50 (0%)