Merujuk surat No:067/TPI/10/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang diterima Bursa pada tanggal 24 Oktober 2017 perihal rencana PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk untuk menghapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, Perseroan telah menyampaikan rencana untuk melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan (SQBB dan SQBI) di Pasar Negosiasi mulai sesi I perdagangan Efek tanggal 25 Oktober 2017 hingga pengumuman lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk.