Merujuk pemberitaan media massa atas putusan pailit PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 November 2017, maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, tanggal 23 November 2017, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

DAJK - PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk

Rp 0

-50 (0%)