PT. Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT. Nusantara Infrastructure Tbk (META) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I perdagangan Efek hari Senin tanggal 27 November 2017. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut perdagangan Efek Perseroan dapat diperdagangkan di seluruh Pasar.

Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Efek Perseroan diharapkan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perserian khususnya terkait dengan pemegang saham pengendali Perseroan.

META - PT. Nusantara Infrastucture Tbk

Rp 0

0 (0%)