Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT. Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 28 Desember 2017.

Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

Tindakan

Tanggal

Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa

Efektif Delisting

28 Desember 2017

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

LAMI - PT. Lamicitra Nusantara Tbk

Rp 0

-368 (0%)