Merujuk surat PT. Siwani Makmur Tbk (SIMA) No: 102/SIMA/DIR/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal jawaban permintaan penjelasan, yang memuat penjelasan bahwa Perseroan belum beroperasi secara normal dan penundaan perbaikan mesin, dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT. Siwani Makmur Tbk (SIMA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan hari Senin,2 November 2015 hingga pengumuman lebih lanjut.

Sehubungan hal tersebut, Bursa saat ini sedang dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut kepada Perseroan. 

Bursa menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

SIMA - PT. Siwani Makmur Tbk

Rp 0

0 (0%)