Hari, Tanggal

Rabu, 28 Februari 2018

Tempat

PT. Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk
Gedung Ribens
Jl. RS Fatmawati 188
Jakarta 12420

Waktu

10:00 WIB

Agenda

Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-614/BL/2011 (Peraturan IX.E.2) dan/atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2009 ) Peraturan IX.E.1) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk:
  1. Membeli saham PT. Tiara Raya Bali International (TRBI) sebanyak-banyaknya sebesar Rp 74.452.400.000 atau 41.363 lembar saham dari pemegang saham lama TRBI
  2. Meningkatkan penyertaan saham dalam TRBI sebanyak-banyaknya sebesar Rp 120 miliar atau 120.000 lembar saham TRBI yang selanjutnya dana tersebut akan digunakan oleh TRBI untuk melakukan pembayaran berkaitan dengan penggunaan lahan sampai dengan tahun 2033 yang dimiliki oleh Richard Rachmadi Wiriahardja seluas 14.850 yang terletak di jalam Bukit Permai, Kabupaten Badung, Bali yang setempat dikenal sebagai lokasi Hotel Le Meridien Bali Jimbaran.
  3. Memberikan pinjaman kepada PT. Alam Indah Selaras, entitas anak sebanyak-banyaknya sebesar Rp 45.1342.100.000
RBMS - PT. Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk

Rp 29

-1 (-3,00%)