Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), dalam rangka cooling down, PT. Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham IKAI pada perdagangan tanggal 27 Februari 2018.

Penghentian sementara perdagangan saham IKAI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham IKAI.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

IKAI - PT. Intikeramik Alamasri Industri Tbk

Rp 7

-1 (-13,00%)