Sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sebesar Rp152 atau -64.68% yaitu dari harga penutupan Rp235 pada tanggal 16 Oktober 2015 menjadi Rp83 pada tanggal 6 November 2015, maka PT. Bursa Efek Indonesia perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT. Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 9 November 2015 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

SIAP - PT. Sekawan Intipratama Tbk

Rp 0

-83 (0%)