Dengan telah terpenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana yang terdapat pada ketentuan III.2 Peraturan Pencatatan No I-I tentang penghapusan pencatatan saham kembali (Relisting), Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek Perseroan dari Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018.

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Persetujuan penghapusan pencatatan efek Perseroan ini tidak menghapuskankewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan selama masih menjadi Perusahaan Tercatat (jika ada).