Hari, Tanggal

Jumat, 18 Mei 2018

Tempat

Ballroom Sasono Mulyo 3, Le Meridien Hotel
Jl. Jend. Sudirman Kav.18-20
Jakarta 10220

Waktu

14:00 WIB 

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan tahun 2017 dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit at de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
  2. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
  3. Penunjukan AKuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  4. Penetapan atau pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan/atau gaji beserta tunjangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2018.
  5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dan hasil penerbitan saham dari pelaksanaan waran seri I.
  6. Penegasan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan peningkatan modal ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Exercise Waran Seri I.

RUPSLB:

  1. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan sebagian besar atau seluruhnya harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langusng atau tidak langsung, kepada krediturnya atau pihak lainnya, baik kreditur Perseroan, kreditur dari anak perusahaan atau pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada (i) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim, asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow Perseroan dan/atau anak Perusahaan; (ii) jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan/atau anak Perusahaan yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan atau anak Perusahaan baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 12 Angka 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 102 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Perubahan susunan kepengurusan Perseroan.
BALI - PT. Bali Towerindo Sentra Tbk

Rp 1.090

-10 (-1,00%)