Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sehingga dapat diperdagangkan di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018.

Bursa menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang di sampaikan Perseroan.

JKSW - PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk

Rp 0

0 (0%)