Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), dalam rangka cooling down, PT. Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPS pada perdagangan tanggal 18 April 2018.

Penghentian sementara perdagangan saham INPS tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham INPS .

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

INPS - PT. Indah Prakasa Sentosa Tbk

Rp 128

-2 (-2,00%)