Hari, Tanggal

Kamis, 31 Mei 2018

Tempat

Gedung iNews, Lantai 3 
Jl. Kebon Sirih Kav. 17-19 
Jakarta 10340

Waktu

10:00 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
  2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 (acquit et de charge).
  3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  4. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

RUPSLB:

  1. Penegasan kembali pemberian wewenangdan kuasa kepada Dewan Direkis Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Waran Seri III yang telah diterbitkan Perseroan.
  2. Penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) sebanyak-banyaknya sejumlah 286.943.446 saham yang telah diterbitkan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu.
  3. Persetujuan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 8,67 (delapan koma enam puluh tujuh persen) dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK no.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu.
  4. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Hak memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
BABP - PT. Bank MNC Internasional Tbk

Rp 50

0 (0%)