Bursa menghapus pencatatan saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 18 Mei 2018.

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat, maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapuskan nama Perseroan dari daftar Perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi oleh Perseroan kepada Bursa.

Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses Pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bukan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa sepanjang Perseroan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di Bursa Efek Indonesia.

Sumber:
Sumber #1
DAJK - PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk

Rp 0

-50 (0%)