Bursa Memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk.(CANI) di pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Rabu,tanggal 1 Agustus 2018. Dengan demikian sejak sesi tersebut,Efek Perseroan dapat diperdagangkan diseluruh Pasar.

CANI - PT. Capitol Nusantara Indonesia Tbk

Rp 40

+3 (+8,00%)