Maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 12 September 2018
Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.Dalam hal Perseroan akan kembali mencatat sahamnya di bursa Efek Indonesia,maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

TRUB - PT. Truba Alam Manunggal Engineering Tbk

Rp 0

-50 (0%)