PT. Bursa Efek Indonesia telah memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham hasil penggabungan usaha PT. Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) ke dalam PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST).

Keterangan saham yang dicatatkan adalah sebagai berikut:

Total Saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk setelah penggabungan usaha 9.242.500.000 saham

Asal saham

Saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk ditambah dengan saham hasil pelaksanaan konversi saham PT. Jaya Pari Steel Tbk menjadi saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk

Nilai nominal per saham

Rp100

Jumlah saham setelah penggabungan tersebut diperoleh sesuai dengan konversi saham hasil penggabungan usaha (merger) sebagai berikut:

Jumlah Saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk sebelum penggabungan 8.200.000.000 saham
Jumlah Saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk hasil penggabungan usaha yang berasal dari konversi saham PT. Jaya  1.042.500.000 saham
Jumlah Saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk setelah penggabungan usaha 9.242.500.000 saham

Pencatatan dan Perdagangan Efek PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk hasil penggabungan usaha dimulai perdagangan saham tanggal 8 Oktober 2018.

Dengan efektifnya penggabungan usaha PT. Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) ke dalam PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), maka Bursa menghapus pencatatan (delisting) Efek PT. Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) dari Bursa Efek Indonesia terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018. Oleh karenanya terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018, Efek PT. Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) tidak dapat diperdagangakan di Bursa Efek Indonesia.

Terkait dengan perdagangan saham Perseroan di Bursa, Bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan setiap pengumuman terkait dengan penggabungan usaha Perseroan khususnya jadwal-jadwal terkait dengan tindakan korporasi yang dilakukan.