Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Desember 2015 PT. Permata Prima Sakti Tbk (TGKA) belum melakukan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan tahun 2015 dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan tahun 2015.

Berdasarkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia memutuskan melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham TGKA pada 16 Desember 2015 sejak sesi I di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.  

TKGA - PT. Permata Prima Sakti Tbk

Rp 0

-1.800 (0%)