Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa hingga hari Jumat tanggal 18 Desember 2015, Bursa belum menerima pembayaran denda dari PT. Berau Coal Energy Tbk (BRAU) terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan Bursa.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara saham Perseroan sejak sesi I perdagangan hari Senin, 21 Desember 2015.

BRAU - PT. Berau Coal Energy Tbk

Rp 0

-82 (0%)