Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT. Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) diseluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Januari 2019.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selelu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh BBDM dan BBNP.