Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (Perseroan) Ref.No.: 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi Yang diperlukan Publik Perseroan memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban Perseroan terhadap para pemegang Notes dalam waktu dekat yang didalamnnya terdapat informasi bahwa dalam hal Perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes, maka Perseroan akan berada dalam keadaan lalai atau default, dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) diseluruh Pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut.

Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
KIJA - PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk

Rp 119

-1 (-0,83%)