Sehubungan dengan surat PT. Trikomsel Oke Tbk (TRIO) tanggal 10 Februari 2016 perihal Penyampaian Rancangan Rencana Perdamaian PT. Trikomsel Oke Tbk (Perseroan) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Negosiasi mulai sesi I perdagangan Efek hari Jumat tanggal 12 Februari 2016.

Bursa Efek Indonesia meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat tersebut di atas.

TRIO - PT. Trikomsel Oke Tbk

Rp 0

0 (0%)