Perseroan belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No.1-A. Atas dasar hal tersebut diatas, Bursa memutuskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT AirAsia Indonesia Tbk.(CMPP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi 1 Perdagangan Efek Tanggal 5 Agustus 2019.

DH

CMPP - PT. AirAsia Indonesia Tbk

Rp 65

0 (0%)