Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT. Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 30 September 2019.

Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

Tindakan

Tanggal

Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa

 2 September s.d 27 September 2019

Efektif Delisting

30 September 2019

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

DH

ATPK - PT. Bara Jaya Internasional Tbk

Rp 0

-194 (0%)