Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar, mulai sesi I perdagangan hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2019.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

SQMI - PT. Wilton Makmur Indonesia Tbk

Rp 50

0 (0%)