Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek PT. Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 20 Januari 2020.

Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

Tindakan

Tanggal

Perdagangan di Pasar Negosiasi 

17 Desember 2019 s.d 17 Januari 2020

Efektif Delisting

20 Januari 2020

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

DH

BORN - PT. Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk

Rp 0

-50 (0%)