Sehubungan dengan keterbukaan informasi PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) tentang Penundaan pembayaran kepada pemegang obligasi ke-14 dan pemegang SBJM Syariah APOL II Tahun 2008, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Saham dan Obligasi) PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 1 April 2015 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

APOL - PT. Arpeni Pratama Ocean Line Tbk

Rp 0

-50 (0%)