Hari, Tanggal

Rabu, 22 Juli 2020

Tempat

Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel
Jl Sultan Iskandar Muda, Jakarta 12240

Waktu

10:00 WIB

Agenda

RUPST

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Rekan dan persetujuan atas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.\
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
  4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2020 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2019.
  5. Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikandengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  6. Persetujuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

 RUPSLB

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan atau anak perusahaan Perseroan untuk menerbitkan obligasi dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dimana nilai penerbitan obligasi akan melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan dan dapat dijamin dengan (i) jaminan perusahaan (corporate guarantee) dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan; dan/atau (ii) sebagian besar atau seluruh aset dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan (jika diperlukan).
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan sehubungan dengan pemulihan usaha Perseroan dan/atau entitas-entitas anak Perseroan yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, termasuk antara lain untuk melakukan restrukturisasi atas kewajiban-kewajiban Perseroan dan/atau entitas-entitas anak Perseroan, yang akan dilakukan dengan mengingat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemberian ratifikasi atas langkah-langkah yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, serta persetujuan untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan rencana Perseroan dimaksud.

DH

Sumber:
Sumber #1
SUPR - PT. Solusi Tunas Pratama Tbk

Rp 0

0 (0%)