Memperhatikan Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1) dengan ini kami PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) menyampaikan bahwa Perseroan dan PT. Rajawali Corpora (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”) telah menandatangani suatu kesepakatan bersama (Kesepakatan)dimana berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk menjajaki kemungkinan pengambilalihan atas 1,094,310,000 saham-saham PT. Express Trasindo Utama Tbk (Express) yang dimiliki oleh PT. Rajawali Corpora. Saat ini syarat dan ketentuan mengenai pengambilalihan masih dinegosiasikan secara langsung diantara pihak antara lain peryaratan mengenai harga pengambilalihan dan syarat-syarat pengambilalihan lainnya

Pengambilalihan yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan pengambilalihan secara langsung oleh Perseroan dari PT. Rajawali Corpora yang saat ini merupakan pemegang saham pengendali Express dengan total kepemilikan sebesar 51.0025% dari seluruh saham yang dikeluarkan Express.

Perseroan merupakan perusahaan investasi aktif yang memiliki portpolio investasi di tiga sektor kunci yakni infrastructure, sumber daya alam dan konsumer. Pengambilalihan dimaksudkan dalam rangka diversivikasi portpolio Investasi Perseroan.

SRTG - PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk

Rp 1.445

+35 (+2,00%)