Hari, Tanggal

Selasa, 25 Agustus 2020

Tempat

Hotel Yello Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No.6, Jakarta Pusat, 10120

Waktu

13:00 WIB

Agenda

 RUPST

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  3. Penetapan kebijaksanaan yang berkaitan dengan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2020.
  4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

RUPSLB

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
  2. Persetujuan atas penyetoran dalam bentuk konversi hak tagih menjadi saham dalam rangka penerbitan saham baru dengan HMETD.
  3. Perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sebagai bentuk pelaksanaan penerbitan saham baru dengan HMETD
  4. Persetujuan perubahan tempat kedudukan Perseroan.
  5. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan saat ini maupun yang akan datang dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam rangka memperoleh pendanaan dan/atau pinjaman dari lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non-bank, maupun masyarakat (dengan penerbitan Medium Term Notes (MTN), penerbitan efek bersifat hutang/obligasi melalui penawaran umum dan jenis pinjaman lainnya) dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Persetujuan pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan atau pengagunan harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.
  7. Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Sumber:
Sumber #1
FINN - PT. First Indo American Leasing Tbk

Rp 0

0 (0%)