Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, dan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) Perseroan tahun 2020 pada tanggal 26 Agustus 2020, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020.


Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
ARTI - PT. Ratu Prabu Energi Tbk

Rp 3

0 (0%)