Sehubungan dengan pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PP1/09-2020, Peng-SPT00020/BEI.PP2/09-2020, Peng-SPT-00025/BEI.PP3/09-2020 tanggal 29 September 2020 perihal Penyampaian Laporan Keuangan yang berakhir per 31 Maret 2020 dan surat PT Central Proteina Prima Tbk. (Perseroan) No. 038/CPP-JKT/CS/20 tanggal 10 Oktober 2020 perihal Penyampaian Laporan
Keuangan Interim Yang Tidak Diaudit, serta mempertimbangkan bahwa Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan periode 31 Maret 2020, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 12 Oktober 2020.

Dengan demikian, sejak tanggal 12 Oktober 2020, saham Perseroan dapat diperdagangkan di seluruh Pasar. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
CPRO - PT. Central Proteina Prima Tbk

Rp 50

0 (0%)