Hari, Tanggal

Selasa, 30 Maret 2021

Tempat

Axa Tower, Lantai 28, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12940

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”) guna memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan berusaha Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  2. Persetujuan atas Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Persetujuan atas Penerbitan Saham baru melalui PMHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.991.438.928 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan) yang akan menjadi saham Seri B dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  4. Persetujuan atas atas rencana pemasukan modal ke dalam Perseroan yang akan dilakukan secara inbreng saham oleh PT Arthalindo Semesta Nusantara sebesar Rp 69.500.000.000,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak 695.000 (enam ratus sembilan puluh lima ribu) saham yang diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, sebagaimana tertulis dalam Laporan Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Maulana, Andesta dan Rekan tanggal 17 Februari 2021 Nomor 00079/2.0053-00/BS/05/0095/1/II/2021 sebagai dasar perhitungan nilai saham yang akan di-inbrengkan.
  5. Persetujuan atas rencana pemasukan modal ke dalam Perseroan yang akan dilakukan secara inbreng saham PT Abdi Harapan Unggul milik Roby Tan yang telah menyatakan untuk menjadi Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian Pendahuluan tanggal 10 Februari 2021 antara Roby Tan dan PT Yelooo Integra Datanet Tbk., dalam hal terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh PT Arthalindo Semesta Nusantara atas jumlah HMETD, yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai inbreng saham PT Abdi Harapan Unggul milik PT Arthalindo Semesta Nusantara, maupun sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham milik masyarakat, yaitu dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah) atau sebanyak 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) saham yang diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, sebagaimana tertulis dalam Laporan Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Maulana, Andesta dan Rekan tanggal 17 Februari 2021 Nomor 00079/2.0053-00/BS/05/0095/1/II/2021 sebagai dasar perhitungan nilai saham yang akan di-inbrengkan, serta setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
  6. Persetujuan Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
Sumber:
Sumber #1
YELO - PT. Yelooo Integra Datanet Tbk

Rp 50

0 (0%)